Jumat, 22 Juli 2011

Kristal

Pada mulanya kata kristal dikenal di Yunani sebagai sebutan untuk (es), kemudian pada abad pertengahan kata ini digunakan untuk sebutan pada Batuan atau Rock Crystal atau mineral kuarsa atau Quartz. Akhirnya kata ini digunakan secara bebas untuk sebutan semua obyek yang berbentuk padat yang tersusun oleh bidang-bidang polyhedral.

Hukum – Hukum Kristal

1. STENO (1669)
dikenal dengan sebutan THE CONSTANCY OF INTERFACIAL ANGLES hukum ini mengatakan : Sudut pada (antara) bidang-bidang tertentu pada suatu jenis kristal tertentu selalu konstan. Hukum ini didasarkan pada penelitiannya terhadap kristal kuarsa.

2. Hukum JOHANNES KEPLER (1611),
seorang astronot, membuat tulisan tentang HEXAGONAL SNOW, yang mengatakan : Suatu kenampakan dari bentuk kristal dimungkinkan akibat tersusunya (secara geometri) unit-unit yang kecil secara teratur.

3. Hukum STRUKTUR KRISTAL oleh HAUY (1743-1822),
teori ini didasari oleh hasil penelitiannya terhadap bidang-bidang belahan dari kristal kalsit yang kemudian memberikan keyakinan padanya bahwa : Semua kristal selalu terbentuk atau tersusun oleh unit-unit kecil yang berbentuk polyhedral, dan setiap unit pada mineral tertentu selalu mempunyai bentuk yang khas.

4. Hukum BRAVAIS LATICE (1850),
memperlihatkan adanya : aturan pada susunan atom/ion dalam ruang (space lattice), pola inilah yang dijumpai pada kristal-kristal.

Genesa Kristal (Kristalisasi)

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, bahwa kristal tersusun dari ikatan-ikatan atom atau ion secara kimiawi.

Susunan dari ikatan-ikatan tersebut tergantung pada :

1. jenis dan macam unsur kimia yang terikat.
2. Jarak ikatan antar atom tersebut tertentu dan dapat membentuk perulangan secara teratur. Kondisi-kondisi inilah yang memberikan ciri khas pada bahan-bahan kristalin, yaitu : padat, kristalin, mempunyai kekerasan tertentu (tergantung pada gaya dan arah ikatan tersebut) dan mempunyai sifat listrik atau magnetis.

Secara genesis (terjadinya atom-atom tersebut) kristal terbentuk sebagai akibat proses kristalisasi dan proses ini dapat berbentuk :

• Proses pendinginan dan Pembekuan
• Proses evaporasi dan Penguapan

Dalam keadaan (air, gas atau uap) suatu zat akan dicirikan oleh ketidakteraturan dari distribusi atom-atomnya, tetapi dengan mengubah temperatur dan atau tekanan serta konsentrasi larutannya, maka dapat dicapai suatu kondisi yang teratur dari susunan atom atau ionnya sehingga keadaan kristalin dapat tercapai.

Proses-proses kristalisasi diatas dimaksudkan hanya untuk kristal-kristal yang terbentuk secara alamiah (bukan oleh buatan manusia).

Bentuk Kristal


Pada wujudnya sebuah kristal itu seluruhnya telah dapat ditentukan secara ilmu ukur dengan mengetahui sudut-sudut bidangnya, namun untuk dapat membayangkan kristal dengan cara demikian tidaklah mungkin. Hal ini hanya dapat dilakukan dengan menerapkan kedudukan bidang-bidang tersebut dengan pertolongan sistem-sistem koordinat.

Dalam ilmu kristalografi, geometrinya dipakai dengan tujuh jenis sistem sumbu, yaitu :

a. Sistem Sumbu Kubik.
b. Sistem Sumbu Tetragonal.
c. Sistem Sumbu Hexagonal.
d. Sistem Sumbu Orthorombik.
e. Sistem Sumbu Monoklin.
f. Sistem Sumbu Rombohedral.
g. Sistem Sumbu Triklin.

0 komentar:

Posting Komentar