KENDARI – Mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah pertambangan Indonesia, merupakan kekayaan alam yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak, oleh karena itu pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara untuk memberikan nilai tambah pada perekonomian nasional.
Dalam beberapa kesempatan Menteri ESDM, Darwin Zahedy Saleh menekankan untuk melakukan added value hasil produk-produk dalam negeri termasuk produk pertambangan didalam negeri untuk menghasilkan keuntungan yang lebih optimal untuk bangsa Indonesia.
Nilai Tambah adalah proses pengolahan hasil tambang yang bertujuan untuk menghasilkan suatu produk atau komoditi sehingga nilai ekonomi dan daya gunanya meningkat lebih tinggi dari sebelumnya, serta aktivitas yang ditimbulkan akan memberikan dampak positif terhadap perokonomian dan sosial baik bagi daerah operasional, pusat, maupun daerah non operasional.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka pada setiap kegiatan pengusahaan pertambangan mineral dan batubara diwajibkan meningkatkan nilai tambah, sesuai amanah dalam UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 102 dinyatakan bahwa “Pemegang IUP dan IUPK wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara dalam pelaksanaan penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatan mineral dan batubara”.
Proses pengolahan tersebut di atas ditetapkan berdasarkan UU No. 4 tahun 2009, Pasal 103 (1) yang menyatakan bahwa “Pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri”.
Total cadangan batubara di Indonesia yang diperkirakan sebesar 21.13 milyar ton, 20.22% merupakan batubara dengan kategori low rank, 66.39% medium rangk, 12.43% high rank dan hanya 0.96% very high rank (sumber badan geologi 2009).
Peningkatan nilai tambah untuk produk batubara, berdasarkan hasil penelitian dan Puslitbang Tekmira, perkiraan besaran nilai tambah. Brown Coal, harga bentuk mentah US$ 28/MT, harga setelah diolah menjadi US$ 80/MT ada penambahan US$ 52/MT dan produk batubara setelah diolah menjadi liquid harganya meningkat menjadi US$ 115/MT, dan setelah menjadi CWM harganya meningkat menjadi US$ 92/MT.
Produk pertambangan seperti batubara dan lainnya diyakini melalui proses pengolahan akan dapat meningkatkan investasi dan penerimaan negara (pusat dan daerah), meningkatkan ketersediaan bahan baku industri juga penyerapan tenaga kerja serta efek multiplier lainnya yang dapat meningkatkan perekonomian daerah setempat. (SF)
0 komentar:
Posting Komentar